1. PENGERTIAN
KREDIT
Istilah kredit
berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu
dasar dari kredit adalah kepercayaan. Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10
tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
2. UNSUR-UNSUR
KREDIT
Kredit yang
diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam
pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur
kredit menurut Kasmir (2010) adalah:”
1. Kepercayaan
Suatu keyakinan
dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan
diterima kembali dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh
perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang
nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang
kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan
Kesepakatan ini
dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak
dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Setiap kredit
yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa
pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk
jangka pendek, jangka waktu menengah atau jangka panjang.
4. Risiko
Adanya suatu
tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya
atau macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar
resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik
resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak
disengaja misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa
ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas Jasa
Merupakan
keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan
nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini
merupakan keuntungan suatu perusahaan.
3. JENIS-JENIS
KREDIT
Menurut Kasmir
(2010) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain:
1. Jenis kredit
dilihat dari segi tujuan
Kredit konsumtif
Bertujuan untuk
memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam
konsumsi.
Kredit Produktif
Kredit produktif
bertujuan untuk memungkinkan si penerima kredit dapat mencapai tujuan yang
apabila tanpa kredit tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.
Kredit
Perdagangan
Kredit
perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan
biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil
penjualan barang dagangan tersebut.
2. Jenis kredit
dilihat dari segi jangka waktu
Kredit jangka
waktu pendek
Kredit ini
merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling
lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
Kredit jangka
menengah
Jangka waktu
kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat
diberikan untuk modal kerja.
Kredit jangka
panjang
Merupakan kredit
yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun.
Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan
karet, kelapa sawit atau manufaktur dan juga kredit konsumtif seperti kredit
perumahan.
3. Jenis kredit
dilihat dari segi jaminan
Kredit dengan
jaminan
Merupakan kredit
yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk
barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan
akan dilindungi sesuai jaminan yang diberikan si calon debitur.
Kredit tanpa
jaminan
Merupakan kredit
yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini
diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon
debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.
4. Jenis kredit
dilihat dari sifat penarikannya
Kredit Langsung
(Cash Loan)
Kredit yang
langsung menggunakan dana bank dan secara efektif merupakan hutang nasabah
kepada bank (kredit investasi dan kredit modal kerja).
Kredit Tidak
Langsung (Non Cash Loan)
Kredit yang
tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif meupakan hutang
nasabah ke bank.
4. FUNGSI KREDIT
Fungsi kredit
dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan
mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan
perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi
yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat
banyak. Menurut Kasmir (2010) fungsi dijabarkan lebih rinci sebagai berikut:
a. Kredit dapat
memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa.
b. Kredit dapat
mengaktifkan pembayaran yang idle.
c. Kredit dapat
menciptakan alat pembayaran yang baru.
d. Kredit
sebagai alat pengendali harga.
e. Kredit dapat
mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi
yang ada.
5. TUJUAN KREDIT
Menurut Kasmir
(2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut:
1. Mencari
Keuntungan
Yang bertujuan
untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama
dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya
administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting
untuk kelangsungan hidup bank atau non bank.
2. Membantu
Usaha Nasabah
Tujuan lainnya
adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal
kerja. Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan
memperluas usahanya.
3. Membantu
Pemerintah
Bagi pemerintah
semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik,
mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai
sektor.”
6.
PRINSIP-PRINSIP KREDIT
Menurut Kasmir
(2010:91), Dalam pemberian kredit terdapat prinsip dalam pemberian kredit untuk
melakukan penilaian atas permohonan kredit oleh debitur yaitu:”
1. Character
(watak/kepribadian)
Character atau
watak daripada calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting
dalam memutuskan pemberian kredit. Bank sebagai pemberi kredit harus yakin
bahwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti
selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi
utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Peminjam harus mempunyai
reputasi yang baik.
2. Capacity
(kemampuan)
Pihak bank harus
mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha daripada
calon peminjam. Kemampuan ini sangatlah penting artinya mengingat bahwa
kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan
suatu perusahaan dimasa yang akan datang.
3. Capital
(modal)
Asaz capital
atau modal ini menyangkut berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang
dimiliki oleh calon peminjam. Yang dimaksud dengan struktur permodalan di sini
ialah ke likuiditan daripada modal yang telah ada, misalnya apakah seluruhnya
dalam bentuk uang tunai dan harta lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah
sebagian dalam bentuk benda-benda yang sukar diuangkan, misalnya bangunan
pabrik dan sebagainya. Biasanya jika jumlah modal sendiri (modal netto) cukup
besar, perusahaan tersebut akan kuat dalam menghadapi persaingan dari
perusahaan-perusahaan sejenis.
4. Condition Of
Economy (kondisi perekonomian)
Asas kondisi dan
situasi ekonomi perlu juga diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit,
terutama dalam hubungannya dengan keadaan usaha calon peminjam. Bank harus
mengetahui ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung
dengan usaha calon peminjam dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang.
5. Collateral
(Jaminan atau agunan)
Ialah jaminan
atau agunan yaitu harta benda milik calon peminjam atau pihak ketiga yang
diikat sebagai tanggungan andai kata terjadi ketidakmampuan calon peminjam
tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.
6. Constraints
Constraints
merupakan faktor hambatan berupa faktor -faktor sosial psikologis yang ada pada
suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar