Senin, 21 Januari 2019

LEASING




1. PENGERTIAN LEASING
Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena dasarnya artinya memang sewa- menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang disebut leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha.”

Sewa Guna Usaha (Leasing) menurut Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.  Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.

2. KEGIATAN LEASING
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing yang lainnya bisa saja berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)

3. JENIS-JENIS LEASING
A. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

B. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

C. Sales Type Lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

D. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

E. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

4. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN LEASING
Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai pihak – pihak yang terlibat pada kegiatan leasing. Pihak–pihak ini memiliki peran tersendiri untuk membantu proses kegiatan leasing agar tidak terjadi keasalahan atau penyimpangan perjanjian. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat:
Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan mendapatkan keuntungan.

Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.

Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.

Bank dan kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

5. KEUNGGULAN DARI PEMBIAYAAN LEASING
1.Fleksibilitas penanaman karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
2.Menghemat modal.
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
3. Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4.Resiko keusangan.
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
5.Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan sehingga lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

6. CONTOH PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen.

Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.

Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinyasebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus..

PENGANGGURAN


1. PENGERTIAN PENGANGGURAN
          Pengangguran adalah suatu keadaan dimana masyarakat tidak bekerja sama sekali, sedang mencari pekerjaan, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu atau seseorang yang sedang mencari pekerjaan yang layak.
Keadaan yang ideal, diharapkan besarnya kesempatan kerja yang tersedia sama dengan besarnya angkatan kerja, sehingga semua angkatan kerja akan mendapatkan pekerjaan. Namun pda kenyataannya keadaan tersebut sulit untuk dicapai. Umumnya kesempatan kerja lebih sedikit dari pada angkatan kerja, sehingga tidak semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan maka timbullah pengangguran.

a. Definisi pengangguran menurut Sadono Sukirno, pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan namun belum dapat memperolehnya.
b. Definisi pengangguran menurut Payman J. Simanjuntak, pengangguran adalah orang yang tidak bekerja berusia angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan.

2. MACAM-MACAM PENGANGGURAN
Ada beberapa macam pengangguran yang digolongkan menjadi 2 yaitu berdasarkan lama waktu dan penyebab terjadinya, antara lain:

A. Berdasarkan Lama Waktu Kerja
Pengangguran terselubung (disguised unemployment), adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
Setengah menganggur (under unemployment), adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
Pengangguran Terbuka (Open Unemployment), adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
B. Berdasarkan Penyebab Terjadinya
Pengangguran struktural (Structural Unemployment), merupakan pengangguran yang di sebabkan oleh terjadinya perubahan struktur perekonomian. Misalnya, perubahan struktur dari agraris ke industri, perubahan ini menuntut tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu (misalnya keterampilan mengoprasikan mesin teknologi modern) untuk bisa bekerja di sektor industri.
Pengangguran Konjungtural (Cycle Unemployment), merupakan  pengangguran diakibatkan oleh perubahan gelombang ( naik – turunnya ) kehidupan perekonomian atau siklus ekonomi. Misalnya, di suatu perusahaan ketika sedang maju butuh tenaga kerja baru untuk perluasan usaha. Sebaliknya ketika usahanya merugi terus maka akan terjadi PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) atau pemecatan.
Pengangguran Friksional (Frictional Unemployment), merupakan pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja (pergantian pekerjaan atau pergeseran tenaga kerja). Pengangguran ini muncul dari kemauan tenaga kerja yang bersangkutan. Ia menganggur untuk sementara waktu dalam rangka mencari pekerjaan yang lebih baik, menantang dan menunjang karirnya. Pengangguran ini sering disebut pengangguran sukarela.
Pengangguran Musiman ( seasonal Unemployment ), merupakan keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur.Contohnya : pada musim panen, para petani bekerja dengan giat, sementara sebelumnya banyak menganggur.
3. PENYEBAB PENGANGGURAN
     Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menimbulkan kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

     Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketaidaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya sehingga menyebabkan menurunnya tingkat krmakmuran dan kesejahteraan. Akibat jangka panjang dari tingkat pengangguran yang terlalu tinggi adalah menurunnya GNP dan pendapatan perkapita suatu negara.

4. DAMPAK PENGANGGURAN BAGI PEREKONOMIAN

A. Dampak Pengangguran terhadap  Perekonomian suatu Negara
    
     Tujuan  akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.
Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian me-nurun  sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menye-babkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.
B. Dampak pengangguran terhadap Individu yang Mengalaminya dan Masyarakat
Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan
Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik
5. CARA MENGATASI PENGANGGURAN
Secara umum cara mengatasi pengangguran adalah dengan meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas SDM, transfer teknologi dan penemuan teknologi baru, pembenahan perangkat hukum dalam bidang ketenagakerjaan, dan lain-lain. Secara teknis kebijakan upaya-upaya ke arah itu dapat ditempuh dengan berbagai kebijakan misalnya;

a. Menyelenggarakan bursa pasar kerja
Bursa tenaga kerja adalah penyampaian informasi oleh perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang membutuhkan tenaga kerja kepada masyarakat luas. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar terjadi komunikasi yang baik antara perusahaan dan pencari kerja. Selama ini banyak informasi pasar kerja yang tidak mampu tersosialisasikan sampai ke masyarakat, sehingga mengakibatkan informasi lowongan kerja hanya bisa diakses oleh golongan tertentu.

b. Menggalakkan kegiatan ekonomi informal
Kebijakan yang memihak kepada pengembangan sektor informal, dengan cara mengembangkan industri rumah tangga sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Dewasa ini telah ada lembaga pemerintah yang khusus menangani masalah kegiatan ekonomi informal yakni Departemen Koperasi dan UKM. Selain itu dalam pengembangan sektor informal diperlukan keterpihakan dari Pemda setempat.

c. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja
Pengembangan sumber daya manusia dengan peningkatan keterampilan melalui pelatihan bersertifikasi internasional. Berdasarkan survei tentang kualitas Tenaga Kerja menunjukkan bahwa ranking Human Development Index Indonesia di Asia pada tahun 2000 berada di peringkat 110. Sementara negara lain seperti Vietnam ada diperingkat 109, Filipina (77), Thailand (69), Malaysia (59), Brunei Darussalam (32), Singapura (25), Jepang (9). Data ini menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga peningkatan keterampilan mereka menjadi sangat perlu dilakukan.

d. Meningkatkan mutu pendidikan
Mendorong majunya pendidikan, dengan pendidikan yang memadai memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik. Dewasa ini sesuai dengan perintah undang-undang, pemerintah diamanatkan untuk mengalokasikan dana APBN sebesar 20% untuk bidang pendidikan nasional.

e. Mendirikan pusat-pusat latihan kerja
Pusat-pusat latihan kerja perlu didirikan untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang ada.

f. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Pemerintah perlu terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga akan memberikan peluang bagi penciptaan kesempatan kerja.

KEBIJAKAN FISKAL


1. PENGERTIAN KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengarahkan dan mengelola kondisi perekonomian negara menjadi lebih baik atau lebih produktif dari sebelumnya. Instrumen utama dari kebijakan fiskal adalah pendapatan dari pajak dan juga pengeluaran/ belanja negara.
Kebijakan ini dilakukan dengan cara mengubah pola penerimaan (berupa pajak) dan pengeluaran negara yang dilakukan oleh pemerintah. Pada pelaksanaannya, kebijakan ini dilakukan dengan mengatur Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) serta mengubah angka-angka di dalamnya untuk mendapatkan keadaan yang ada pada tujuan penyusunan APBN.
Kebijakan Fiskal berbeda dengan Kebijakan Moneter, walaupun tujuannya sama yaitu untuk memperbaiki kondisi perekonomian. Fiscal policy merupakan kebijakan untuk mengatur perekonomian dengan mengelola pendapatan dan pengeluaran negara melalui pengaturan tingkat pajak dan belanja negara, sedangkan kebijakan moneter adalah kebijakan untuk mengatur perekonomian dengan mengatur jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga.

2. PERANAN KEBIJAKAN FISKAL DALAM PEREKONOMIAN

Peranan kebijakan fiskal dalam perekonomian dalam kenyataannya menunjukkan bahwa volume transaksi yang diadakan oleh pemerintah di kebanyakan Negara dari tahun ke tahun bertendensi untuk meningkat lebih cepat daripada meningkatnya pendapatan Nasional. ini berarti bahwa peranan dari tindakan fiskal pemerintah dalam turut menentukan tingkat pendapatan nasional lebih besar. Untuk Negara-negara yang sudah maju perekonomiannya, peranan tindakan fiskal pemerintah semakin besar dalam mekanisme pembentukan tingkat pendapatan nasional terutama dimaksudkan agar supaya pemerintah dapat lebih mampu dalam mempengaruhi jalannya perekonomian. Dengan demikian diharapkan bahwa dengan adanya kebijakan fiskal, pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti misalnya keadaan dimana banyak pengangguran, inflasi, neraca pembayaran internasional yang terus menerus deficit, dan sebagainya.
Bagi Negara-negara yang sedang berkembang, pemerintah pada umumnya menyadari akan rendahnya investasi yang timbul atas inisiatif dari masyarakat sendiri. Dari bagian 1 kita telah mengetahui bahwa untuk meningkatnya tingkat hidup suatu masyarakat, kapasitas produksi nasional perlu ditingkatkan. Untuk memperbesar kapasitas produksi nasional dibutuhkan adanya capital formation. Dengan demikian berarti masyarakat perlu mengadakan investasi yang cukup besar untuk terwujudnya capital formation yang dibutuhkan tersebut.


3. TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL

Tujuan utama kebijakan fiskal adalah untuk menentukan arah, sasaran, dan prioritas pembangunan ekonomi nasional. Secara rinci, berikut ini adalah beberapa tujuan kebijakan tersebut:

1.      Untuk mencapai kestabilan ekonomi secara nasional
2.      Untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional
3.      Untuk memacu laju investasi di Indonesia
4.      Untuk membuka lapangan pekerjaan lebih luas
5.      Untuk mewujudkan keadilan nasional
6.      Untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar laju inflasi dapat dikendalikan
7.      Untuk pemerataan dan pendistribusian pendapatan

4. INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL
Pada fiscal policy terdapat dua instrumen utama, yaitu pengeluaran (belanja negara) dan pendapatan (dari pajak). Berikut penjelasan singkatnya:

1. Pendapatan Negara (Pajak)
Pajak adalah instrumen fiskal yang dipakai oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan. Pajak tersebut bersifat memaksa dan tercantum dalam konstitusi, dimana semua wajib pajak (perorangan dan badan usaha) wajib memberikan kontribusi pada negara.

2. Pengeluaran Negara
Semua pengeluaran negara disusun dalam Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN). Pengeluaran pemerintah ini ada banyak sekali jenisnya, mulai dari biaya untuk pembangunan infrastruktur, biaya pembangunan untuk masyarakat umum, hingga biaya untuk keperluan operasional pemerintah sendiri.


5.JENIS-JENIS KEBIJAKAN FISKAL

Ada beberapa jenis fiscal policy yang dapat ditempuh oleh suatu pemerintah untuk mengatasi masalah perekonomian. Adapun macam-macam kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:

A. Berdasarkan Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran
Berdasarkan jumlah penerimaan dan pengeluarannya, berikut ini adalah yang termasuk dalam fiscal policy:

1. Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk tidak menggunakan semua pendapatan untuk digunakan pengeluaran/ belanja. Dengan begitu pemerintah dapat menabung atau menambah tabungan serta dapat menekan angka inflasi.
2. Kebijakan Fiskal Seimbang
Kebijakan ini adalah kebijakan pemerintah dengan membuat jumlah penerimaan dan pengeluaran menjadi seimbang atau sama. Kelebihan kebijakan ini adalah negara tidak perlu meminjam dana dari negara asing. Sedangkan kekurangan kebijakan ini adalah kondisi ekonomi nasional menjadi tidak menguntungkan atau bahkan terpuruk.
3. Kebijakan Fiskal Dinamis
Kebijakan ini adalah kebijakan yang mirip dengan kebijakan seimbang, namun terdapat improvisasi di dalamnya yaitu jumlah pengeluaran dan pemasukan sama tapi dapat keduanya akan bertambah besar seiring berjalannya waktu.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan pemerintah yang bertambah seiring waktu.
4. Kebijakan Fiskal Defisit
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan surplus. Dengan kata lain, jumlah pendapatan lebih rendah dibandingkan jumlah pengeluaran.
Kebijakan ini dilakukan ketika terjadi kelesuan dan depresi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kebijakan ini memiliki kekurangan yaitu anggaran negara selalu dalam kondisi kekurangan.

B. Berdasarkan Teori

Berdasarkan teori, berikut ini adalah macam-macam kebijakan fiskal tersebut:
1. Kebijakan Fiskal Fungsional
Kebijakan ini dilakukan untuk pertimbngan pengeluaran anggaran dan penambahan lapangan pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai akibat tidak langsung dari pendapatan nasional.
2. Kebijakan Fiskal Disengaja
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi secara nasional. Cara yang dilakukan adalah dengan memanipulasi anggaran belanja secara sengaja, baik melalui perubahan pajak maupun perubahaan pengeluaran negara.
Ada 3 bentuk kebijakan ini, yaitu:
·                                      a.       Mengubah pengeluaraan pemerintah
b.      Mengubah sistem pemungutan pajak
c.       Mengubah pengelolaan pemerintah dan sistem pemungutan pajak secara serentak
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan siklus bisnis agar tidak terlalu fluktuatif. Saat ekonomi mengalami depresi, kebijakan ini akan menambah aktivitas ekonomi. Sedangkan pada saat inflasi, kebijakan ini akan menekan angka inflasi tersebut.
Jenis kebijakan tak disengaja ini termasuk di dalamnya pajak proporsional, pajak progresif, asurangsi pengangguran, kebijakan harga minimum.


KREDIT


1. PENGERTIAN KREDIT
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan, oleh karena itu dasar dari kredit adalah kepercayaan. Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

2. UNSUR-UNSUR KREDIT
Kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur kredit menurut Kasmir (2010) adalah:”

1. Kepercayaan
Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.

2. Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.

3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka waktu menengah atau jangka panjang.

4. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.

5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu perusahaan.

3. JENIS-JENIS KREDIT
Menurut Kasmir (2010) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain:

1. Jenis kredit dilihat dari segi tujuan
Kredit konsumtif
Bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam konsumsi.
Kredit Produktif
Kredit produktif bertujuan untuk memungkinkan si penerima kredit dapat mencapai tujuan yang apabila tanpa kredit tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.
Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.

2. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu
Kredit jangka waktu pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja.
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan juga kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

3. Jenis kredit dilihat dari segi jaminan
Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi sesuai jaminan yang diberikan si calon debitur.
Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan.

4. Jenis kredit dilihat dari sifat penarikannya
Kredit Langsung (Cash Loan)
Kredit yang langsung menggunakan dana bank dan secara efektif merupakan hutang nasabah kepada bank (kredit investasi dan kredit modal kerja).
Kredit Tidak Langsung (Non Cash Loan)
Kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif meupakan hutang nasabah ke bank.

4. FUNGSI KREDIT
Fungsi kredit dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Kasmir (2010) fungsi dijabarkan lebih rinci sebagai berikut:
a. Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa.
b. Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
c. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
d. Kredit sebagai alat pengendali harga.
e. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.

5. TUJUAN KREDIT
Menurut Kasmir (2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut:

1. Mencari Keuntungan
Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank atau non bank.

2. Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja. Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya.

3. Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.”

6. PRINSIP-PRINSIP KREDIT
Menurut Kasmir (2010:91), Dalam pemberian kredit terdapat prinsip dalam pemberian kredit untuk melakukan penilaian atas permohonan kredit oleh debitur yaitu:”

1. Character (watak/kepribadian)
Character atau watak daripada calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit. Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Peminjam harus mempunyai reputasi yang baik.

2. Capacity (kemampuan)
Pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha daripada calon peminjam. Kemampuan ini sangatlah penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.

3. Capital (modal)
Asaz capital atau modal ini menyangkut berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam. Yang dimaksud dengan struktur permodalan di sini ialah ke likuiditan daripada modal yang telah ada, misalnya apakah seluruhnya dalam bentuk uang tunai dan harta lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah sebagian dalam bentuk benda-benda yang sukar diuangkan, misalnya bangunan pabrik dan sebagainya. Biasanya jika jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut akan kuat dalam menghadapi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.

4. Condition Of Economy (kondisi perekonomian)
Asas kondisi dan situasi ekonomi perlu juga diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit, terutama dalam hubungannya dengan keadaan usaha calon peminjam. Bank harus mengetahui ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon peminjam dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang.

5. Collateral (Jaminan atau agunan)
Ialah jaminan atau agunan yaitu harta benda milik calon peminjam atau pihak ketiga yang diikat sebagai tanggungan andai kata terjadi ketidakmampuan calon peminjam tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.

6. Constraints
Constraints merupakan faktor hambatan berupa faktor -faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.

PERMODALAN KOPERASI


MODAL KOPERASI

Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
•Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
• Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. SHU (SISA HASIL USAHA)
PENGERTIAN SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu :
• SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
• SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
• Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya :
• SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Terimakasih untuk sumbernya 
Sumber:


PERBEDAAN KARAKTERISTIK PASAR INDUSTRI DENGAN PASAR KONSUMEN DAN SIFATNYA

PEMASARAN   INDUSTRI Istilah pemasaran dapat diartikan dalam berbagai konteksa sesuai dengan pemgembangan strategi yang dilakukan perusa...