1.
PENGERTIAN LEASING
Istilah
leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena
dasarnya artinya memang sewa- menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari
sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang
disebut leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah
menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di
istilahkan dengan “sewa guna usaha.”
Sewa
Guna Usaha (Leasing) menurut Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan
adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama
jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan
secara angsuran.
Pengertian
sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal
21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha
dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease ), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana
lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan
sewa-menyewa.
2.
KEGIATAN LEASING
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing yang
lainnya bisa saja berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu :
1.
Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease)
2.
Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease)
3.
JENIS-JENIS LEASING
A.
Capital Lease
Perusahaan
leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari
barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan
supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan
dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa
pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
Direct
finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
Sale
and lease back
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme
ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan
direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan
untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa
dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk
keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai
dengan nilai objek barang lease.
B.
Operating Lease
Pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya
secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah
dikeluarkan oleh lessor.Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor
tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir
diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak
ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
C.
Sales Type Lease (Lease Penjualan)
Lease
penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang
hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan
yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan
selama jangka waktu lease.
D.
Leverage Lease
Pada
leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya
antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai
oleh credit provider.
E.
Cross Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua
negara yang berbeda.
Barang-barang
atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai
jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari
Pabrikan Boeing dan Airbus.
4.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN LEASING
Pada
bagian ini akan dijelaskan mengenai pihak – pihak yang terlibat pada kegiatan
leasing. Pihak–pihak ini memiliki peran tersendiri untuk membantu proses
kegiatan leasing agar tidak terjadi keasalahan atau penyimpangan perjanjian.
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat:
Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan
kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan
mendapatkan keuntungan.
Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang
kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan.
Bank
dan kreditur
Dalam
suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
5.
KEUNGGULAN DARI PEMBIAYAAN LEASING
1.Fleksibilitas
penanaman karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.
2.Menghemat
modal.
Penggunaan
sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha,
lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan
barang-barang modal.
3.
Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja,
karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam
jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4.Resiko
keusangan.
Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan
sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang
mungkin terjadi.
5.Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif
singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan sehingga
lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
6.
CONTOH PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan
leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen.
Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen.
Contoh
:
Adira,
WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda)
CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk
membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan
leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan
barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang
dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam
fungsinyasebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia,
Columbus..