Pengertian Etika Bisnis
Merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi
standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya
sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral
yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam
merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu:
1. Utilitarian Approach, setiap tindakan
harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
2. Individual Rights Approach, setiap orang
dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun
tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3. Justice Approach, para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Contoh Kasus
Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa
(Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan
bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF,
masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat
(15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
“Saat ini kami masih melakukan
pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” ujar
Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas
Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di
Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan
aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil
menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan
sebesar Rp 40 miliar. Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan
korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta
Sujud Sugiono.
Modus operasi para pelaku dalam
menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs
http://www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar
50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang
diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
“Para korban ditipu dengan diajak
menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang
dijanjikan tidak terpenuhi,” kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan
kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal
6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan
Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Analisis:
Dalam kaitannya dengan topik “etika
berinternet”. Kasus diatas dapat dilihat pelanggaran yang dilakukan seseorang
dalam etika berbisnis di internet. Karena yang diutamakan adalah rasa saling
percaya. Namun tampaknya si pemilik bisnis mengkhianati para investor dengan
membawa kabur semua uang investor. Karena itu nilai-nilai etika harus dibangun
bersama untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya antara si pemilik
bisnis dengan investor. Diharapkan dengan adanya kasus ini masyarakat tidak lagi
langsung percaya dengan janji-janji mendapatkan keuntungan besar dalam waktu
singkat. Masyarakat harus benar-benar teliti dan memperluas pengetahuan tentang
dunia internet yang beraneka ragam ini.
Cara Melaporkan Penipuan Jual
Beli Online :
Jika Ingin melamporkan penipuan
transaksi online yang anda alami, yaitu dengan cara:
1. Catat semua data si penjual tersebut,
nomor telpon, alamat, foto dll.
2. Copy semua bukti seperti transaksi dan
lainnya.
3. Laporkan dan berikan semua bukti tersebut
ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini
htmhttp://www.reskrimum.metro.polri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar