1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan, yaitu
orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
- Penggabungan
orang -orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined
together).
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic
end).
- Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically
controlled business organization).
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital required).
- Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a
fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual
dan dikedaikan barang-barang palsu
2. harga barang harus
sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar
dan dijamin
4. Jual beli dengan
Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No.
25/1992
Undang-undang No. 25
tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- Koperasi
adalah badan usaha (Business Enterprise).
- Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
- Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”.
- Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip, yaitu:
- Keanggotaan
bersikap sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
- Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan
secara demokratis (democratic control).
- Keanggotaan
yang terbuka (open membership).
- Bunga
atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
- Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of
surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
- Barang
yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and
anadulterated goods).
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing
the education of the members in cooperative principles).
- Netral
terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William
Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen
adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah
kerja terbatas.
- SHU
untuk cadangan.
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha
hanya kepada anggota.
- Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman
seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki
kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah
kerja tak terbatas.
- SHU
untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
- Tanggung
jawab anggota terbatas.
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
Prinsip
ICA(International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open
and voluntarily membership).
- Pemimpin
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control –
one member one vote).
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of
capital).
- SHU
di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion
of education)
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi
indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
- Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia.
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing.
- Adanya
pembatasan modal dan bunga.
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada
diri sendiri.
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini
di indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakulan secara demokratis.
- Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
- Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan
perkoperasian.
- Kerja
sama antar koperasi.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar